Di antara berbagai jenis ajak yang berlaku di Indonesia salah satu yang mungkin paling akrab dengan keseharian kita adalah PPh. Hal ini karena jika merunut pada perundang undangan yang berlaku, kita yang memperoleh penghasilan dan sudah memenuhi kriteria (penghasilan berada di atas ptkp) maka diharuskan membayar pajak penghasilan.
Pajak penghasilan sendiri sebenarnya tidak hanya untuk pribadi saja akan tetapi juga ada pajak penghasilan untuk badan usaha. Adapun untuk jenis jenis pph yang berlaku di Indonesia yang ada di undang undang setidaknya ada 8 jenis yakni pph pasal 15, pph pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 29 serta pph pasal 4 ayat (2). Masing masing jenis pph tersebut menyasar wajib pajak yang berbeda beda sehingga nilainya juga berbeda.
Banyaknya jenis pph ini mungkin saja membuat kita bingung termasuk ke dalam kriteria pph mana kita harus memberikannya. Akan tetapi dengan kemajuan teknologi yang ada kita bisa dengan mudah mencari perbedaan perbedaan jenis pph tersebut dan masuk ke pph pasal berapa yang kita harus bayarkan.
Sebagai contoh jika kita mendapatkan penghasilan dari sebuah transaksi yang berupa royalti, bunga, dividen, hadiah dan yang sejenisnya maka hal tersebut masuk ke dalam pph pasal 23. Dan terkadang dalam menerima penghasilan jenis ini pajak akan dipotong secara langsung atau pajak bayar di muka sehingga kita perlu untuk melakukan pencatatan atau pembuatan jurnal pph 23 berupa faktur atau invoice setiap terjadi transaksi. Kemudian dari bukti potong pajak tersebut dilaporkan ke kantor pajak.
Menggunakan E-Bupot PPh pasal 23
Kini dengan semakin majunya teknologi maka kegiatan kegiatan yang terkait dengan pajak termasuk juga dalam hal bukti potong pajak telah bisa dilakukan secara elektronik atau digital. Hal ini karena saat ini sudah ada e-bupot pasal 23. Melalui ebupot pph 23 ini kita bisa membuat bukti pemotongan pajak serta melaporkan spt secara online.
Untuk bisa menggunakan e-bupot ini kita perlu menggunakan aplikasi pajak yang ada saat ini. Akan tetapi tentunya kita harus memilih penyedia jasa aplikasi yang sudah diakui oleh dirjen pajak. Dan salah satu dari penyedia jasa aplikasi yang bisa kita pakai adalah aplikasi klikpajak.id dari mekari.
Kelebihan Menggunakan Aplikasi klikpajak
Tentunya ada beberapa alasan yang cukup mendasari mengapa kita perlu menggunakan aplikasi klikpajak untuk urusan perpajakan kita. salah satunya adalah karena beberapa kelebihan yang dimiliki oleh aplikasi klikpajak itu sendiri. Adapun beberapa kelebihan yang dimiliki oleh klikpajak diantaranya adalah sebagai berikut :
Fitur Lengkap
Dengan aplikasi klikpajak ini tak hanya e-bupot pph pasal 23 ataupun 26 saja yang bisa kita buat. Kita juga bisa menggunakan klikpajak untuk berbagai aktivitas lain yang terkait dengan perpajakan. Mulai dari perhitungan pajak, pembayaran hingga pelaporan pajak bisa dilakukan dengan aplikasi yang satu ini.
Terpercaya
Sebagai salah satu penyedia aplikasi perpajakan yang telah diakui oleh dirjen pajak tentunya aplikasi klikpajak ini cukup bisa kita percaya untuk mengurus berbagai hal yang terkait dengan pajak.
Data yang Aman
Beberapa waktu belakangan ini keamanan data memang menjadi concern banyak orang dan klikpajak cukup paham hal tersebut. Oleh karenanya mereka berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data yang ada. Sebagai salah satu upaya nyata yang mereka lakukan adalah mereka sudah memiliki sertifikat ISO 27001 yang merupakan sertifikasi standar keamanan internasional.
Bisa Kita Akses di Mana Saja dan Kapan Saja
Karena klikpajak menggunakan teknologi cloud yang selalu online maka kita bisa mengaksesnya dari mana saja dan kapan saja dan karena klikpajak merupakan aplikasi yang web based maka untuk menggunakannya kita tidak perlu menginstal software khusus.
Terintegrasi Dengan Aplikasi Jurnal.Id
Kelebihan lain yang dimiliki oleh klikpajak adalah aplikasi ini terintegrasi dengan aplikasi akuntansi jurnal.id yang juga merupakan produk dari mekari. Adanya integrasi ini akan memudahkan kita dalam pembuatan bukti potong pajak karena tak harus mengupload file transaksi satu persatu lagi.